Dan mandinya orang kafir ketika masuk Islam jika dia tidak junub di masa
kufurnya. Atau wanita kafir yang tidak mengalami haidl -saat masih
kufur-. Jika junub atau haidl, maka wajib bagi mereka berdua untuk
melakukan mandi setelah masuk Islam menurut pendapat al ashah. Ada yang
mengatakan bahwa kewajiban mandinya telah gugur ketika masuk Islam.
Dan mandinya orang gila atau pingsan ketika keduanya telah sembuh dan
tidak dipastikan mereka berdua telah mengeluarkan sperma -saat belum
sembuh-.
Sehingga, jika dipastikan bahwa keduanya telah mengeluarkan sperma, maka wajib bagi mereka berdua untuk mandi.
Mandi ketika hendak ihram. Dalam mandi ini, tidak ada perbedaan antara
orang sudah baligh dan selainnya, antara orang gila dan orang yang
memiliki akal sehat, antara orang yang suci dan wanita yang haidl. Jika
orang yang ihram itu tidak menemukan air, maka sunnah melakukan
tayammum.
Mandi karena hendak masuk Makkah bagi orang yang ihram haji atau umrah.
Mandi karena wukuf di Arafah pada tanggal sembilan Dzul Hijjah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar